Indonesia Leading Lawyers for Criminal & Civil Litigations

Posted: 20 Januari 2012 in Law (Hukum)
Tag:, , , , , , ,

 Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa hukum yang dimaksud dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Istilah lain untuk advokat adalah pengacara, konsultan hukum, kuasa hukum, penasihat hukum, atau pembela. Sedangkan istilah pengacara dalam bahasa Inggris adalah lawyer, attorney, legal counsel, solicitor, barrister, dan advocate.

Advokat/Pengacara – sangat kita butuhkan untuk melindungi hak-hak hukum kita ketika kita sedang terkait permasalahan hukum. Oleh karena itu, memilih advokat/pengacara terbaik adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak hukum kita dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum apabila kita tersangkut didalamnya (amit-amit dah). Menurut Penulis sendiri, ada dua jenis pengacara yaitu litigation lawyer dan non-litigation lawyer.  Ligitation merupakan salah satu system yang dibangun untuk penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Jadi litigation lawyer adalah pengacara yang beracara di pengadilan.

Dalam tulisan sebelumnya, Penulis sudah posting Top 30 Law Firms Terbaik di Indonesia yang pada umumnya lawyer-nya bertindak sebagai corporate lawyer. Pada kesempatan ini, Penulis akan share mengenai lawyer litigasi terbaik di Indonesia saat ini. Kalo menurut agan-agan, siapa sih pengacara paling top di Indonesia? Berikut ini adalah 10 pengacara litigasi (litigation lawyer) berikut biografi/profil singkat yang paling top di Indonesia versi Penulis. Menurut kebanyakan orang, pengacara yang handal di Indonesia kebanyakan orang Batak (NO SARA, ya…), tapi memang ada benarnya juga. Dari 10 (sepuluh) pengacara terkemuka berikut, 6 (enam) diantaranya adalah orang Batak. Hehehe…..

1.       Adnan Buyung Nasution

Data Pribadi               :

Nama                            : Adnan Buyung Nasution

Tempat, tgl lahir       : Jakarta, 20 Juli 1934

Agama                          : Islam

Pendidikan                 :

  • Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (1964)
  • Studi Hukum Internasional, Universitas Melbourne, Australia (1959)
  • Universitas Utrecht, Belanda (1992, S3)

Pekerjaan:

  • Jaksa/Kepala Humas Kejaksaan Agung (1957-1968)
  • Anggota DPRS/MPRS (1966-1968)
  • Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH (1970-1986)
  • Ketua Umum YLBHI (1981-1983)
  • Ketua DPP Peradin (1977)
  • Advokat/Konsultan Hukum Adnan Buyung & Partners (sekarang)

Kegiatan Organisasi:

  • Ketua Cabang Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia, Jakarta (1951-1953)
  • Anggota Perhimpunan Mahasiswa Bandung (1954-1955)
  • Anggota PB Persatuan Jaksa (1960-1966)
  • Pendiri dan Ketua Gerakan Pelaksana Ampera (1964-1966)
  • Anggota Komando Aksi Penggayangan Gestapu (1965-1966)
  • Pendiri dan Ketua Regional Council on Human Right in Asia, Manila, Filipina (1982)

Alamat Kantor:

Adnan Buyung Nasution & Partners

Plaza Alstom 3rd Floor

JL TB Simatupang Kav. IS-1

Jakarta, 12310 – Indonesia

Website: www.abnp.co.id

 2.       Otto Cornelius Kaligis

Data Pribadi               :

Nama Lengkap          : Otto Cornelis Kaligis

Tempat, Tgl Lahir      : Makassar, 19 Juni 1942

Agama                          : Katholik

Pendidikan                 :

  • Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung (1961-1966).
  • Pendidikan Ketrampilan Kenotariatan Universitas Indonesia (1968).
  • Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman (1972-1975).
  • Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2009)

 Kegiatan Organisasi:

  • Anggota fungsionaris Golkar (1986-sekarang)
  • Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (1988-sekarang)
  • Anggota Mondiale de la Presse Diplomatique (1988-sekarang)
  • Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro (1999-sekarang)
  • Dosen tamu di FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
  • Dijuluki sebagai “Guru Advokat Indonesia” karena ditangan beliau lahir beberapa pengacara ternama diantaranya Denny Kailimang, Rudhy A. Lontoh, John. H. Wailiry, Hotman Paris Hutapea, Juniver Girsang, Palmer Situmorang, Elza Syarief, Hamdan Zoelva, dan masih banyak lagi.

 Alamat Kantor:

OCK & Associates

Jl. Majapahit 18-20

Kompleks Majapahit Permai Blok 123

Jakarta 10160 – Indonesia

Telp +62213453992, +6221 3453994, +6221 3853250

Website: www.ocklaw.com

3.       Todung Mulya Lubis

 Data Pribadi               :

Nama Lengkap          :  Todung Mulya Lubis

Tempat/Tgl Lahir      :  Muara Botung, Tapanuli Selatan, 4 Juli 1949

 Pendidikan                 :

  • Fakultas Hukum Universitas Indonesia (lulus tahun 1974)
  • Master of Law, Law School, University of California at Berkeley, USA (1978)
  • Master of Law, Harvard Law School, USA (1980)
  • Doctor of Juridical Science, University of California at Berkeley, USA (1990)

 Pengalaman Kerja   :

  • Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia
  • Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal / HKHPM)
  • International Bar Association (IBA)
  • Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar
  • Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia / BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris.
  • Dosen dibeberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
  • Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia

 Kegiatan Organisasi:

  • Ketua International Crisis Group Indonesia (ICG)
  • Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TI)
  • Anggota Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  • Anggota Dewan Pengawas Pusat Untuk Reformasi Pemilu (CETRO)
  • Anggota Dewan Pembina Yayasan TIFA
  • Pendiri Anggota Hak Asasi Manusia Indonesia Monitor – Imparsial
  • Pendiri Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (YAPUSHAM)
  • Anggota Dewan Pengawas Pengadaan Indonesia Watch (IPW)
  • Anggota Dewan Penasihat untuk Indonesia Conservation International (CI)
  • Kepala Dewan Etis Indonesian Corruption Watch (ICW).
  • Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) (1980-1983)
  • Ketua Dewan Daerah Hak Asasi Manusia di Asia, Manila, Filipina (1981 – 1985)
  • Anggota Koalisi Asian Hak Asasi Manusia di Asia , Manila, Filipina (1981 – 1985)
  • Advisor Internasional di Advokat Hak Asasi Manusia, Berkeley, USA (1983 – 1989)
  • Anggota Komisi Hak Asasi Manusia Asia, Hong Kong – Pendiri (1984 1986)
  • Dewan Hak Asasi Manusia internet, Cambridge, Massachusetts, USA (1987 – 1989)
  • Presiden dari The Jakarta Lawyers Club (1992 – 2000)
  • Koordinator Universitas untuk Pemilu Bebas dan Adil (UNFREL) (1998 – 1999)
  • Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia ( IKADIN) (1999 – 2000)
  • Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pusat (PANWASLU) (1999)
  • Wakil Ketua Komisi Investigasi Hak Asasi Manusia untuk Timor Timur (1999) dan
  • Ketua Dewan Pengawas Transparency International Indonesia (TI) ( 2000 – 2003)

 Alamat Kantor:

Lubis Santosa Maulana & Partners

Equity Tower 12th floor, SCBD

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,

Jakarta 12190 – Indonesia

Phone: +62 21 2903-5900

Fax: +62 21 2903-5909

E-mail: lsmlawoffice@lsmlaw.co.id

Website: www.lsmlaw.co.id

 4.       Hotman Paris Hutapea

 Data Pribadi               :

Nama Lengkap          : Hotman Paris Hutapea

Tempat, tgl lahir       : Laguboti, 20 Oktober 1959

Agama                          : Kristen

 Pendidikan:

  • Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung (1981)
  • Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia (1990)
  • Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  • Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2011)

 Pengalaman Kerja:

  • OC Kaligis & Associates Law Firm
  • Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm (1982)
  • Free Hill Hollingdale & Page, Sidney (1987-1998)
  • Founder Hotman Paris Hutapea & Partners (1999)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal / HKHPM)
  • Dijuluki sebagai “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia.

 Alamat Kantor:

Hotman Paris Hutapea & Partners

Gedung Summitmas I, lantai 18,

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62,

Jakarta – Indonesia, 12069

 5.       Abdul Hakim Garuda Nusantara

Data Pribadi               :

Nama Lengkap          : Abdul Hakim Garuda Nusantara

Tempat, tgl lahir       : Pekalongan, 12 Desember 1954

Agama                          : Islam

 Pendidikan                 :

  • Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1978)
  • Master of Law, University of Washington, USA (1981)

 Kegiatan Organisasi:

  • Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1984-1987)
  • Ketua International NGO Forum in Indonesian Development (INFID) (1989-1994)
  • Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1986-1992)
  • Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1987-1993)
  • Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) (1993-1999)
  • Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM (1999), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (2000).
  • Ketua Komnas HAM periode 2002-2006
  • Dijuluki “Pejuang HAM”

 Alamat Kantor:

Abdul Hakim Garuda Nusantara & Partners

Office 8, 12th floor

Jl. Senopati Raya No. 8B, Jakarta, 12190

Telp. 021-29333122, 29333123, 29333124, Fax. 021-29333125

E-mail: ahgn@nhplaw.com

 6.       Hotma Sitompul

 Data Pribadi:

Nama lengkapnya adalah Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum. Pengacara handal berdarah Batak dan seorang Kristen yang taat ini adalah salah satu public figure di bidang kepengacaraan yang profilenya paling sulit dicari. Setelah berhari-hari mencari mengenai profile beliau di internet, penulis tidak menemukan hasil apapun. Hanya sedikit informasi yaitu beliau memiliki pengalaman mengabdi selama beberapa tahun (1977-1980) di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H.  Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon.

 Alamat Kantor:

Hotma Sitompul & Associates

Jl. Martapura No. 3, Jakarta, 10230

 7.       Juniver Girsang

 Data Pribadi               :

Nama                            : Juniver Girsang

Tempat, tgl lahir       :

Agama                          :

 Pendidikan Formal :

  • Fakultas Hukum (S1) Universitas Krisnadwipayana (1986)
  • Program Study Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2004)
  • Program Study Doktor (S3) Universitas Padjadjaran (2010)

Pengalaman Kerja   :

  • Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates (1987 – 1990)
  • Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J (1990 – 2000)
  • Founder Juniver Girsang & Partner (2000 – sekarang)

Pengalaman Organisasi

  • Anggota Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia  (PERMAHI) Tahun 1983 – 1985
  • Wakil Ketua DPC AAI DKI Jakarta (2004 – 2009)
  • Ketua Umum IKA PERMAHI (2005 – 2010)
  • Wakil Ketua DPP AAI (2005 – 2008)

 Alamat Kantor

Juniver Girsang & Partners

Golden Centrum

Jl. Majapahit No.26 Blok O

Jakarta Pusat 10160

Telp. 021.3500808 (hunting)

Fax. 021.3447815

E-mail : juniver@cbn.net.id

http://www.junivertsgirsang.co.id

PO BOX 1536/JKP 10015

 8.       Elza Syarief

Data Pribadi               :

Nama Lengkap          : Hj. Elza Syarief

Tempat, tgl lahir       : Jakarta , 24 July  1957

Agama                          : Islam

 Pendidikan :

  • Bachelor of Law Graduated from School of Law, Universitas Jayabaya, Jakarta (1987)
  • Lawyers Certificate (1989)
  • Advocate Certificate (1992)
  • Corporate Lawyer Certificate (1998)
  • Capital Market Law Certificate (1999)
  • Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung 2003
  • Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009

Pengalaman Kerja :

  • Assistant Lawyer Ikatan Warga Satya (Ex CPM & POMAD) 1986-1987
  • Lawyer Palmer Situmorang, SH & Associate 1988
  • Criminal Director O.C. Kaligis, SH & Associate 1988-1991
  • Established her own Law Firm ELZA SYARIEF & Partner 1991 to present

Organisasi :

  • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Secretary of Board DKI Jaya 1992-1998
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Deputy General Secretary 1998-2003
  • Board of the Union of Indonesian Metal Worker Director of Advocacy 1999-2004
  • The Honourable Member of the Board of the Central Committee Indonesian Supplier and Distributor Association
  • Member of PERIP DKI Jakarta
  • Member of BKPAL Jakarta
  • Member of Youth of Panca Marga
  • Chairman I of Indonesian Boxing Association (IBA)

Alamat Kantor:

ELZA SYARIEF LAW OFFICE

Advocate and Legal Consultants

 Jl. Latuharhari SH. no. 19

Menteng – Jakarta Pusat, 10310

Telp :  021-2306134, 021-2306135, 021-2306135

Fax  :  021-2306137

Email : elzalaw@elzalaw.co.id

 Artha Graha Building 26th Floor

Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Telp : 021-5152369

Fax  : 021-31908522

Website: www.elzalaw.co.id

 9.       Luhut M. Pangaribuan

 Data Pribadi               :

Nama Lengkap          : Luhut Manihot Parulian Pangaribuan

Tempat, tgl lahir       : Balige, Sumatra Utara, 24 Mei 1956

Agama                          : Kristen

 Pendidikan                                 :

  • Universitas Indonesia, Fakultas Hukum (1981)
  • University of Nottingham, United Kingdom, Master of Law (1991)
  • Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia , Doktor Ilmu Hukum

 Karir :

– Advokat/Pengacara

 Kegiatan Lain :

  • Dosen praktik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1992-sekarang)
  • Dosen pendidikan lanjutan ilmu hukum bidang konsultan hukum dan kepengacaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia (1988-1990)
  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Bogor (1989)
  • Pengajar pada pendidikan hak asasi manusia yang dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi advokat
  • Narasumber reformasi hukum Undang-Undang Advokat Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia (1999–sekarang)
  • Ketua DPP Ikadin Bidang Informasi dan Komunikasi (1997-2002)
  • Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), (1997-sekarang)
  • Anggota Tim Pakar Badan Pembinaan Hukum Nasional (1997–sekarang)
  • Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1993-1997)
  • Sekretaris Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), (1992-1997)
  • Pembela umum (public human rights defender) Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1981-1987)
  • Salah seorang technical advisory Unit Proyek Pengembangan Hukum Bappenas (1997-1998)

 Alamat Rumah :

Jalan Bumi Raya V / No. 15, Duren Sawit,

Jakarta Timur Telepon (021) 86600229 HP 0811187393

 Alamat Kantor :

Bapindo Plaza Citibank Tower Lt. 23,

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55,

Jakarta 12190

E-mail: lmpo-law@indo.net.i

 10.   Frans Hendra Winarta

Data Pribadi               :

Nama Lengkap          : Frans Hendra Winarta

Tempat, tgl lahir       : Bandung, 17 September 1943

Agama                          : Katolik

 Pendidikan            :

  • Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung (1970)
  • Kursus Notaris dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1979)
  • Magister Hukum (Pidana) dari Universitas Indonesia (1999)
  • Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung (2007)

 Organisasi                   :

  • anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (1985 – sekarang)
  • Ketua Hubungan Internasional IKADIN (1990-2003)
  • anggota Dewan Penyantun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejak tahun 1989-sekarang
  • Ketua Umum Dewan Pengurus Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), tahun 2000-2003
  • Ketua Dewan Pengawas LeIP untuk periode 2003-2006
  • Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sejak Januari 2001-sekarang
  • Arbiter pada International Court of Arbitration dari ICC, tahun 2005
  • Pendiri dan Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (2005).
  • anggota International Bar Association (IBA) di London sejak tahun 1985
  • anggota Dewan Penasehat HRI (Human Rights Institute) yang didirikan oleh IBA, September 2000 – 2004.
  • anggota East Asia Branch of the Chartered Institute of Arbitrators (CIArb).
  • Ketua Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN).
  • anggota Komisi Hukum Nasional

Alamat Kantor           :

Frans Winarta & Partners

Kompleks Bukit Gading Mediterania (Florencia),

Boulevard Bukit Gading Raya, Blok A 15 – 17,

Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240, INDONESIA,

Phone: (62-21) 453 2143 , 4585 4839 – 40, Facs: (62-21) 451 6605, 452 0083,

E-mail: fwp@cbn.net.id

Website: www.franswinarta.com

Komentar
  1. Tabrani berkata:

    Kesaksian Kombes Tumpal Manik adalah kunci utama menyingkap misteri pembunuhan Putri Mega Umboh. Dari semua kesaksian di persidangan, sejauh ini, apa yang diceritakan oleh Tumpal Manik itulah yang, saya kira, lebih masuk akal dan valid. Keskasian Tumpal, saya yakin, bisa menjadi “batu penguji” terhadap fakta-fakta yang diperhadapkan dalam persidangan selama ini. Maka tugas Hakim, mulailah dari Kombes Manik.

    Wasalam

    • ach. adyan ready berkata:

      keberanian yg di miliki sungguh luar biasa.. saya salut sama bapak hotman paris hutapea, bapak o.c kaligis , kagum sekali …. kelak suatu saat saya ganti posisi mereka . amien….

  2. firman wirawan,SH.MH berkata:

    Hebat ya ,ingin belajar pada Pak Adnan Buyung Nasution yang saya kagumi, karena beliau pengacara juga pejuang indonesia dan demokrasi,

  3. R.Hidayat Adiwijaya berkata:

    Kami salut banget sama mereka baik cara menangani pembelaan maupun ide-ide mereka yang benyak terobosan, tapi apakah mereka mau membela rakyat kecil yang nota bene tidak punya uang, artinya membela dengan gratis? Kitapun menginginkan mereka bisa membela orang seperti itu. Kami juga punya masalah yang berkaitan dengan penyerobotan tanah dengan pemda, tapi apa daya kami tidak cukup untuk membayar meraka. Kami doakan mereka tetap membela dengan rasa nasionalis yang tinggi dan tetap bisa membela yg benar dan rakyat kecil. Amin

  4. aviivaayunin berkata:

    hmm..lagi-lagi saya mampir ya bang kardoman..
    saya ini benar-benar pengeenn bangeet bisa menjadi seorang sarjana hukum yang sukses, dan saya jg suka mengagumi senior” saya yang cerdas, seperti bnag kardoman juga, hehe
    .cuma kadang yang saya minderkan bang, saya kan mahasiswi fak.hukum dari Universitas Pamulang, yang notabene bukan universitas yg bs dipandang, bukan’y apa” sihh, selain Univ saya murah biayanya, saya jg bagi waktu dg pekerjaan..cuma kadang itu yg saya minderkan, melihat para pengacara” hebat indonesia berasal dari universitas-universitas yg terkemuka…
    .Boleh bagi tips’y ga bang ?
    #Maap Puanjaang, hehe

    • Untuk menjadi seorang pengacara handal, bukan dilihat dari alumni mana. Saya banyak melihat pengacara hebat misalnya Elza Syarief (Fakultas Hukum Univ. Jayabaya), Farhat Abbas (Fakultas Hukum Univ. Pasundan), Junivers Girsang (Fakultas Hukum Univ. Krisnadwipayana), dll tidak harus lulus dari Fakultas Hukum ternama. Pepatah bilang: “Kalau kualitas emas, ditaruh dimanapun tetap emas”. Kalau kamu memang punya kualitas emas, kamu tidak harus ditaruh di leher, di etalase atau di kotak perhiasan supaya kamu menjadi emas. Kamu kuliah dimanapun, kamu tetap emas..

  5. rumapea berkata:

    marga rumapeanya mana neh???????????????

  6. jonikun berkata:

    mereka memang pengacara yang hebat, semoga mereka bekerja dan berjuang dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan serta tidak silau dengan gemerlapnya dunia.

  7. kusno raharjo berkata:

    Kalau boleh bertanya apakah ada standar biaya untuk pengacara, saya kebetulan ingi meminta bantuan hukum kepada kantor pengacara, tetapi takut karena selama ini tidak pernah berhubungan dengan masalah hukum, kebetulan ada sengketa dengan rekan/partner kerja saya, tetapi beliau seorang jutawan milyader, jadi saya kurang berani untuk menempuh jalur hukum, tetapi saya akan memberanikan diri untuk melawan, karena saya sudah didzolimi selama kurang lebih 1 tahun ini, karena mata pencaharian saya sebagai penilai publik, disandera ijin praktek saya oleh beliau, sedangkan saya sama sekali tidak mendapatkan hak2 sewajarnya, dan mudah2an masih ada pengacara2 yang mau membela kebenaran dan masih ada harapan keadilan di negara ini.

    • Pengacara bukan seperti profesi lainnya yang diatur mengenai besaran fee yang dapat diterima. Fee yang harus kita bayar adalah berdasarkan kesepakatan. Kalau mau fee yang lebih murah, carilah lawyer yang memang biasa dibayar lebih murah. Jadi Bapak sebaiknya menyesuaikan saja.

  8. kusno raharjo berkata:

    no hp saya 081386086118

  9. […]                                                Jasa Hukum Litigasi […]

  10. boutrosbiz berkata:

    Reblogged this on BOUTROS LAW FIRM and commented:
    petlopartner.wordpress.com

  11. biill berkata:

    saya kira di balik kesuksesan mreka itu krna dsaarnya kualitas diri mreka..siappun bsa kayak mreka…

  12. LaCreme berkata:

    Most of them graduated their bachelor dagree from UI, UNPAR and UNPAD.

  13. Herlina Hedu Dowi berkata:

    setelah membaca tentang kisah 10 pengacara terkemuka di negeriku tercinta Indonesia,sejujurnya hatiku pilu karena orang kecil seperti kami atau kampung seperti kami(Sumba Barat-Wonokaka),tidak pernah mendapat keadilan hidup yang sepatutnya sebab sejauh yang saya tahu keadilan hanya berpihak kepada orang besar yang berkedudukan maksudku hukum hanya berpihak kepada orang kaya yang punya banyak uang. Sedangkan kami yang tidak mampu hanya bergelut dalam kesedihan benar atau salah penjara tetap menjadi milik orang miskin karena tidak mampu membayar upah pengacara atau tidak mampu membeli hukum karena kami tidak punya uang. Namun setelah membaca kisah hidup 10 pengacara terkemuka ini hatuiku benar-benar berharap agar suatu hari nanti kami boleh memiliki pengacara yang sanggup bermurah hati menegakkan keadilan kepada orang-orang miskin tanpa mengharapkan imbalan. Dengan ini saya benar-benar berterima kasih.

  14. husdi ariatmaja berkata:

    menjadii pengacara yang hebat
    harus memiliki iman yang kuat

  15. Yolis Syalala berkata:

    yusril ga termasuk pengacara handal berarti gan ,,,mohon penjelasan

  16. LBH BOGOR berkata:

    Wah hebat2, mudah2an bisa juga sperti mereka.amin

  17. Universitas Katolik Parahyangan, gw harus bing WOWWWWW……………

  18. vito berkata:

    Itu elza syarif ga salah ada di sana?????bwahahahahah speechless deh..

  19. syahril limbong berkata:

    apakah orang yang jago dlam bidang hukum itu selalu benar,,,

  20. isra DVM berkata:

    Saya seorang manager yang sudah bekerja pada sebuah perusahaan asing selama 9 tahun dimana perusahaan ini saya yang bangun dari nol hingga memiliki omset yang sangat besar, namun karena sudah merasa tidak cocok lagi dengan manajemen baru perusahaan maka saya mengundurkan diri secara baik-baik, namun perusahaan tidak pernah memberikan pesangon satu sen pun. Apakah ada peraturan yang menyatakan saya layak untuk mendapatkan pesangon? Mohon masukannya. Saya tunggu di 0811950670 atau lewat email fenanza2007@yahoo.com. Dengan bapak Isra. Terimakasih

  21. Francis berkata:

    Sorry bung,tanpa mengurangi rasa hormat saya kpd anda atau siapapun yg terkait…apakah anda pernah mendengar nama yan apul,lucas,yusril ihza,dll?????????????

    • Sebenarnya masuk gan, akan tetapi pada saat tulisan ini dibuat, beliau masih belum aktif sebagai pengacara (meskipun sebenarnya dia memiliki law firm), pertengahan tahun 2012 belia aktif kembali dan memenangkan banyak perkara di Mahkamah Konstitusi.

  22. wilmartin berkata:

    Kok jakarta semua?? Trimoelja d soerjadi surabaya apakah tidak terkenal??

  23. herman berkata:

    bang adnan buyung bapaknya advokat indonesia, jujur, berani, tegas, demokrasi, sederhana

  24. Nikky berkata:

    Saya juga ada masalah dengan salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia, tepatnya di daerah jogjakarta, tergolong masalah perlindungan konsumen, tapi apa daya, saya sendiri saja masih belum punya penghasilan, jadi tak mampu untuk memakai jasa pengacara. Sungguh mengenaskan keadaan di Indonesia ini.

  25. Ayu Pilasari berkata:

    I kept faith! at term who will come me lawyer most exitement who can as they! more can than them,since i shall there are many study jurisprudence on them……….”Adnan Buyung Nasution,Otto Cornelius Kaligis,Hotman Paris Hutapea,and Mrs.Elza Syarief etc…………”

    • dmitrii berkata:

      dek ayu, sungguh bagus cita2mu untuk menjadi salah satu pengacara/advokat seperti 10 pengacara/advokat ternama di atas. akan tetapi ada baiknya bila dek ayu mempelajari bahasa indonesia dengan baik & benar. sehingga tidak merasa perlu untuk menggunakan google translate untuk meninggalkan pesan dalam bahasa inggris yang tidak dapat dimengerti.

  26. Admiring the time and energy you put into your website and in depth information you provide.
    It’s great to come across a blog every once in a while that isn’t the same out of date rehashed information.
    Great read! I’ve saved your site and I’m adding your RSS feeds to my Google account.

  27. Gatot Hartojo berkata:

    Semoga dengan adanya para Pengacara yang super handal NKRI tetap berdiri dengan sistem/tatanan yang lebih bagus ,maslahat dan adil dalam kemakmuran

  28. Abdul berkata:

    Sy mencari bukti2/arsip2 apapun yg ada sangkut pautnya dgn http://www.abdulmalikarasy.wordpress.com untuk kemenangan fatimah.no hp sy ada di web itu.trims

  29. eva berkata:

    saya kagum dgn Hotman paris hutapea… sukses terus pak..!

  30. awaludin berkata:

    Pengacara dalah Profesi. Pengacara yang tidak konsisten membela klienya adalah Pengacara abal2. pengertian pengacara adalah membela klien membantu klien, sekalipun mereka membela korrupotor, kethuilah Pengacara bukan membela Korupsinya tpi menegakan hukum yang sesuai untuk klienya, seklalipun Korruptor. hukum harus dihadapkan dengan hukum juga pastinya Pngacara. karena terkdang para tersangka dijatuhi hukuman jauh melebihi sehingga tdk sesuai dengan hukum, disinilah perlunya pengacara, jika klienya bebas dari jeratan hukum, Pengacara tersebut TOP. dia menang pastinya dengan berdebatan manuver yang cukup mantap. satu lagi.. Juan Felix Tampubolon harusnya dimasukan, saya tidak melihat Klienya tapi saya melihat manuver dan Prestasinya. jujur saya tidk suka suharto, tapi saya salut dan kagum kepada pengacara Suharto yakni Juan Felix Tampubolon.

  31. sairnudin berkata:

    ass. saya advokat yg baru dilantik da disumpah, tp saya merasa bahwa pengalaman saya jauhh dibawah dibanding dengan senior2 diatas,saya ingin ikut di kantor advokat senior, tp adakah yang mau menerima saya,??

  32. certainly like your web site however you need to test the spelling on quite a few of your posts.
    Several of them are rife with spelling problems and
    I to find it very bothersome to tell the reality on the other hand I
    will definitely come again again.

  33. Innovators visa berkata:

    I like the helpful info you supply to your articles.
    I’ll bookmark your blog and test again right here regularly. I’m quite
    sure I will be told plenty of new stuff right right here!
    Good luck for the following!

  34. hasan berkata:

    mantab…
    semoga hukum selalu menjadi panglima untuk menegakkan keadilan di tanah tercinta ini.

  35. hcg diet blog berkata:

    I think that what you said made a ton of sense. But, what about this?

    what if you added a little content? I ain’t suggesting your content is not solid., but suppose you added a post title that grabbed a person’s attention?
    I mean TOP 10 INDONESIAN LAWYERS (10 PENGACARA TERKEMUKA DI INDONESIA) |
    Just another Kardoman’s Blog is kinda vanilla. You should peek at Yahoo’s front page and note
    how they create post headlines to get people to click.
    You might add a video or a pic or two to get readers interested about
    what you’ve got to say. In my opinion, it could make your blog a little bit more interesting.

  36. Pengamat hukum berkata:

    melihat kasus Raffi Ahmad saya jadi mengerti hukum, setelah dipilah2 dengan bukti, raffi ahmad layak dibebaskan, tetapi BNN mlah melanggar hukum. BNN mau memasukan orang Normal ke RS. Jiwa agar pulangnya Abnormal. meliht bang Hotma.. bapak benar hebat, sekalipun BNN tetap menahan raffi Ahmad, tapi bagi yg mengerti hukum sudah membenarkan bapak hotma. karena BNN memaksa penahanan tanpa malu.

  37. kusbarata berkata:

    Semoga sllu membela yg benar. Jgn lupa buat yg cari nomor cantik buat call center kantor / perusahaan cari di FB sy / pin BB sy

    FB: bisasajabos@yahoo.co.id
    Pin:2349cd56 BISA SAJA BOS

    Contact Person :
    ✉/☎┃O BISA SAJA BOS
    ✉/☎┃O 8154 5474 805

    ☎ 087775555595 ☎
    ☎ 085255555595 ☎

    ƮɐƦíмα ƙӑsíн ßõŝŝ

  38. Ersan berkata:

    sebenarnya masih banyak selain yg 10 itu, dan yg lain itu jg bukan kalah hebat sama mereka..
    tapi sekarang yg jadi renunangan adalah, banyak Advokat di Indonesia ini bahkan mreka sangat luar biasa pintar, kaya dan berpengalaman,, tp kenapa masih banyak TKI yg belum terbela hak nya di luar negri sana??

    dan semakin banyak lawyers semakin banyak juga kasus yah dan semakin banyak jg yang tidak terselesaikan??

    #BRAVO BUAT ADVOKAT INDONESIA. GOD BLESS

  39. hamidah sinaga berkata:

    MAJU TAK GENTAR….BELA YANG BAYAR……Hmm….he he he

  40. hendrasrg53@yahoo.com berkata:

    saya reyhand ,,ingin bertanya apa yang menjadikan suatu advokat tu lebih kompeten..
    apakah ilmu yang bpak dapat kan hnya dari sekolah aj..atau ada faktor laen..
    ip saya sngat rendah apkah saya bisa menjadi seperti bpak…
    saya sngat ingin menjadi sperti kalian……
    tolong berbagi ilmu bro…siapapun anda…..
    ip klen brapa waktu kuliah??????

    • Biasanya selain dari ilmu yang diperoleh dari tempat kuliah, keberanian dan jaringan/link adalah salah satu faktor penentu keberhasilan pengacara. Pengacara handal selain harus memiliki kompetensi yang unggul juga harus memiliki keberanian serta memiliki jaringan/link untuk bisa mendapatkan klien. Apabila tidak memiliki link, maka akan sulit mendapatkan klien. Selain itu, publikasi juga mampu mendongkrak ketenaran seorang pengacara (contohnya pengacara kasus-kasus besar, pengacara tokoh-tokoh, pengacara artis).

  41. Bisa diinformasikan kalau saudara Farhat Abbas itu alumni mana sih???
    saya penasaran, apalagi dengan sepak terjangnya (dalam arti sebenarnya)

  42. Harafuddin Sihombing berkata:

    Salut buat para Pejuang Hukum Indonesia (Top 10 Indonesian Lawyers).., Semoga Kami Advokat yang baru dan masih Muda mampu menggantikan posisi kalian., dan Menjadikan Lawyer sebagai Impian masa depan yang Cerah.. Kami Generasi Muda akan terus berjuang supaya mampu seperti kalian nantinya, dan menjadikan Advokat lebih baik di mata masyarakat (officium Nobile)…

  43. Salut buat Bapak Advokat Indonesia, Pak Otto Cornelius Kaligis. Sy byk belajar hukum dan karya2nya.

  44. Amirun berkata:

    Perlu diingat: Pengacara yang bagus dan enak didengar argumentnya adalah memiliki: kharisma, Tegas, Tepat, Jelas, Padat, konsisten bela klien dijalur hukum yang sebenarnya, dan lagi komentarnya nyambung dari pernyatan pertama hingga ke pernyataan2 lainya, dan pendengar bisa terbuai oleh pernyataanya. itulah pengacara yang diharapkan. jangan seperti manuver pernyataan argument2 pengacara Anas urbaningrum banyakan Ngibooooooouuuulllll gak nyambung.

  45. abd.kasyim berkata:

    PANUTAN ATAU HANYA SEBUAH ASPIRASI?

  46. raina rashieka berkata:

    ruhut sitompul dimana? kalau gak ada ga papa saya kan masih kecil juga tidak terlalu tahu tentang politik

  47. Harto Banjar Nahor berkata:

    saya harus banyak belajar dari HOTMAN PARIS HUTAPEA dengan logat batak nya di mampu menjadi lawyer yang handal .

  48. yesa berkata:

    Kalo Farhat Abas itu alumni kampus mana ya? Pengacara yg selalu tidak ketinggalan dgn sumpah pocongnya.

  49. syamsul berkata:

    yan paling top itu pak ruhut sitompul,,yang paling top dah coba ikutin

  50. Nando berkata:

    Saya ingin menjadi mereka..!!!
    Hidup advokat..!!!

  51. ardhi4no berkata:

    Tidak terlalu tinggi, menjadi pengacara 100 terbaik Indonesia pun sudah membanggakan bagi kami. jakartapengacara.wordpress.com

  52. […] Sumber: https://justkardoman.wordpress.com/2012/01/20/top-10-indonesian-lawyers-10-pengacara-terkemuka-di-ind… […]

  53. Semuanya itu memang benar bahwa mereka2 itu pengacara handal dan profesional,tetapi semuanya itu mereka rahi dengan semangat juang ’45 tanpa ada kata menyerah sekalipun pertumpahan argumen2 yg menyudutkan seseorang(sesama pengacara),Saya,anda,saudara2 sekalian pasti bisa sperti mereka2 itu,tetapi semuanya kembali kepada diri kita sendiri(Siapkah kita menantang argumen2,mental baja dan iman yg kuat)dan yg paling utamanya adalah”KEMAUAN dan KEINGINAN” yg bulat.

  54. sudarajat berkata:

    suatu ide senjata terampuh dengan adanya pengacara Sby, melihat tahun ini tahun politik, perlu menjaga nama baik dan partai. Somasi tidaklah salah, dan itulah senjata terampuh utk menahan lidah2 yang sembarangan berkomentar karena memang secara hukum belum terbukti, jadi Presiden juga manusia yang butuh perlindungan hak azasinya, komentar2 Fachri tentang sby selama ini bisa kena pasal pencemaran nama baik, maka solusinya SOmasi tapi pengacarnya bilang “hanya mempertanyakan ucapan-ucapanya selama ini”. ide cemerlang buat meredam komentar2 yang belum terbukti secara hukum. tapi disatu sisi pengacara Rizal Ramli Pak otto juga pintar menangkis, “tidak bisa seorang Kapolda atau President mensomasi mengatas namakan Jabatanya, karena negara ini negara demokrasi” tapi apa jawabnya Pak …..situmoraang dgn lihai, “tulisan surat itu seorang yang bernama susilo bambang Yudoyono bukan mengatas namakan President” otto: saya tdk mau tau pokonya tertulis di situ ada President” Pak tumorang; “tertulis President hanya lebih spesifik saja biar agak dikenal, bukan maksud atas nama jabatan” melihat perdebatan di Metro Tv kemaren, keduanya pengacara ini, bisa dikatakan pintar dan sangat berhati-hati. karena kedua pengacara ini sangat seru dalam perdebatanya, maka solusinya ralat lagi suratnya dan buat sejelas mungkin. nahhh baru tanya-tanyaain tentang suara-suara yang dikatan fitnah yg belum terbukti. Kesimpulanya: semua kasus yang berempetan harus diperiksa, karena titik terang siapa bersalah atau tidak belum terbukti tentunya hanya saja Proses hukum soal hambalang masih berproses….

  55. eno berkata:

    iya ada benarnya!! mereka sangat pintar dan lihai! tapi korruptor di negara ini harus dibasmi!

  56. purwono cahyo berkata:

    gila 6 di antaranya oran Batak dasar batak jago ngomong

  57. Sila Basuki berkata:

    Bung ADMIN … anda menurunkan artikel yg menurut saya bersifat SEKTORAL padahal ada ADVOKAT DAERAH yg punya KAPASITAS NASIONAL bahkan Internasional, semacam @TRIMOELJA . D. SOERJADI dari Surabaya. Coba anda telusuri, tentu masih banyak di pelosok Indonesia ini.

  58. andra berkata:

    Mohon info 5 besar law firm yang bagus di Yogyakarta, khususnya terkait dengan pajak (menurut anda).makasih sebelumnya atas informasinya.

  59. tio berkata:

    Untuk semua pengacara yang besar maupun yang kecil . yang top maupun yang tidak top, keadilan dan pertolongan sangat tinggi nilainya di mata Tuhan. Jadi kalau jadi pengacara yang amanah, yang baik, yang jujur menegakkan keadilan bukan karena fee semata insyaallah pahalanya sangat tinggi di mata Allah, apalagi pengacara yang sudah handal berani menolong orang yang tidak mampu bukan saja karena kelas tertentu atau yang beruang. Pekerjaan Pengacara memang cepat menghasilkan uang apalagi yang sudah top tetapi juga yang paling riskan dengan aturan agama, karena banyaknya pembelokan, membela karena fee atau meminta byran yang tidak wajar dengan menghitung prosentase kekayaan org lain yang didapat dengan jerih apayah dan darah. Kalau masih ada pengacara yang bersifat ADIL, JUJUR DAN MASIH DALAM JALURNYA AGAMA itu baru salut !!!! bukan karena top nya ato hartanya,

  60. Rifai Riwandana Anjas The Next Indonesıan Lawyer

  61. S. Sumarno berkata:

    Saya sedang mempunyai masalah yang sangat serius. Bantuan salah satu dari 10 pengacara kondang amat saya butuhkan. Cuma bagaimana masalah biayanya ya, maklum saya belum pernah memakai jasa pengacara. Apakah permasalahan saya (kronologis) bisa disampaikan melalui email untuk dinilai tingkat keberhasilannya ? Saya benar-benar membutuhkan bantuan anda. GBU

  62. Bambang Supeno berkata:

    Sekarang ini ada pengacara yang sangat pindar di Surabaya. Namanya Yoni Hari Basuki, SH, MBA. Beliau bisa mengirim seseorang (Bambang Supeno) ke penjara meskipun tuduhannya tanpa bukti dan saksi, beliau juga bisa membebaskan seseorang ( Halim Wibisono, SH) dari hukuman meskipun cukup bukti dan saksi, dan yang lebih hebat lagi beliau juga mampu menghentikan perkara pemalsuan surat wasiat (Sri Sundari) yang sudah jadi tersangka dan wajib lapor. Bila anda terlibat masalah hukum hubungi segera Yoni Hari Basuki SH. Beliau hebat !

  63. Bambang Supeno berkata:

    Maaf, Bapak, sudah males ! Yang aku temui selama ini bukan Dewi Keadilan tapi cuma pedagang yang mencari untung saja ! Dan ada satu hal lagi yang aku ingat mengenai kehebatan pengacara Yoni Hari Basuki, SH, MBA. Jika R.Gatutkaca digodok di kawah Candradimuka maka pengacara yang satu ini pernah digodok di kawan Medaeng selama 5 bulan !

  64. Bambang Supeno berkata:

    Bapak-bapak ijinkan aku bertanya. Apakah Indonesia kekurangan pengacara ? Apakah Peradi kekurangan anggota ? Mengapa ada seorang pengacara kriminal yang boleh praktek di Indonesia ? Mengapa seorang pengacara kriminal bisa menjadi anggota Peradi ? Atau sudah seburuk itukah profesi pengacara di Indonesia ? Atau apakah arti penutup mata pada Dewi Keadilan sudah diplesetkan juga ?

  65. Yana berkata:

    sekilas tentang ILC Jakarta, saya punya uneg-uneg nih..! numpang ya Pak Kardo! ….Dulu saya suka nonton ILC Jakarta TVONE, tapi melihat belakangan ini 3 bulan terakhir, nara sumbernya kebanyakan narasumber yang tidak independen, apalagi pengamat hukum tata negaranya yang akhir-akhir ini sering muncul lagaknya sok pintar.. tapi penjelasanya datar-datar saja alias tidak bermutu… duuhhh lebih pintar saya kalee…, kalau dulu ILC sangat menarik.. asli bikin betah nontonya…. ada yang lucu, tegang, debat mantapnya… pastinya bermutu, bisa mengundang orang yang tadinya nonton music/film jadi beralih ke ILC, dapat teorinya dapat juga hiburanya. kali ini sorry deh.. lebih baik nonton talk show yang lain/acara lain…, dan satu lagi.. bintang-bintang Lawyersnyayang dulu sudah hampir tidak ada lagi. kalau dulu ILC TOP markatop, saran buat ILC.. tamu nara sumbernya tolong donk yang gereget ke.. gak apa-apa tua, tapi gereget berkharisma dikit.

  66. Bambang Supeno berkata:

    Telpon berdering. Dari Bambang Handoko, adikku. Tapi yang terdengar suara orang lain. Beliau bertanya apa aku menerima surat penghentian perkara ? Tidak, jawabku. Beliau berkata akan lebih baik bila aku menerima surat penghentian perkara agar bisa diusut, jika tidak berarti tidak ada penghentian perkara.
    Sudah berkali-kali ada gelar perkara. Sri Sundari sudah ditetapkan sebagai tersangka serta diwajibkan lapor. Tiba-tiba ada gelar perkara lagi. Untuk apa ? sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Bagaimana ?

  67. Bambang Supeno berkata:

    hari ini ada berita, perkara pemalsuan surat wasiat oles Sri Sundari yang sudah dinyatakan terbukti dan Sri Sundari sudah ditetapkan sebagai tersangka serta wajib lapor, dinyatakan SP3.
    Sungguh sukar dipahami, Polda yang menetapkan Sri Sundari sebagai tersangka, Polda pula yang membatalkan. Apakah itu artinya kerja laboratorium Forensik Polda tidak akurat ?

    • Bambang Supeno berkata:

      Aku jadi ingin terus menulis disini. Boleh, bapak ? Kata orang jika sedang sedih menangislah sekeras-kerasnya, jangan ditahan, supaya lega dan berkurang beban kamu. Menulis disini semacam itu bagi aku, sedikit membebaskan aku dari perasaan disakiti. Aku punya anak yang sakit dan perlu dioperasi. Aku ingin keadilan dan mendapatkan hak-hak aku supaya bisa membawa anakku berobat tapi bukannya mendapat keadilan malah aku di penjara dan sedikit uang yang aku punya habis semua. Aku cuma ingin melihat anakku sembuh sebelum aku mati. Salahkah aku ?

  68. Bambang Supeno berkata:

    Aku jadi terus berpikir dan bertanya-tanya, bukankah para penegak hukum seharusnya memutuskan sesuatu atau mengambil keputusan tentang sesuatu berdasarkan fakta, data-data dan bukti-bukti atau saksi-saksi yang diyakini kebenarannya dan bukan berdasarkan kuasa semata-mata ? Mengapa polisi, jaksa dan hakim bisa memaksa aku kuliah di tahanan tanpa bukti atau saksi ? Mengapa Halim Wibisono SH bisa bebas meskipun ada cukup bukti dan saksi ? Mengapa keputusan Polda yang menyatakan Sri Sundari sebagai tersangka bisa di SP3 kan ? Apa alasannya ? Bukankah itu semua cuma main kuasa saja ?
    Kita menginginkan Indonesia menjadi negara yang Adil dan Makmur. Coba kita perhatikan mengapa ditulis Adil dan Makmur bukannya Makmur dan Adil ? Karena sebenarnya kita semua tahu dan meyakini bahwa kemakmuran baru bisa dicapai melalui jalan keadilan. Adillah dahulu baru nikmati kemakmuran ! Jangan mimpikan kemakmuran tanpa keadilan !

  69. Bambang Supeno berkata:

    Pak, boleh aku tanya ? Adakah pengacara yang mau menangani masalah hukum (dalam hal ini pemalsuan surat wasiat) dengan ongkos pembagian hasil ?

  70. Bambang Supeno berkata:

    Ternyata selama ini aku sungguh naif ! Aku pikir hukum adalah keadilan tapi ternyata hukum cuma properti, penegak hukum cuma sutradara, sedang Rupiah adalah sang bos yang menentukan pilihan dan jalan cerita dan ending cerita.
    Ternyata sia-sia saja orang tuaku mengisahkan dongeng-dongeng pahlawan dan keadilan, guru-guruku yang menceritakan tentang pahlawan-pahlawan nasional yang dipenjara, dihukum dan mati demi keadilan. Semua itu cuma dongeng manis dan bohong semua !

  71. Bambang Supeno berkata:

    Ketika masih di SD, bahkan sampai sekarang, aku suka membaca. Aku juga suka nonton ludruk, nonton ketoprak, nonton mayang orang maupun wayang kulit.
    Aku ingat, pada kisah-kisah itu pada mulanya selalu muncul tokoh jahat yang tidak terkalahkan lalu, muncullah seorang kesatria muda yang baik hati tapi lemah, yang akhirnya menerima wahyu untuk menghabisi sang tokoh jahat. Munculnya kesatria muda inilah yang selalu aku nantikan, yang sungguh mendebarkan hati, yang membuat aku selalu ingin membaca lagi, membaca lagi.
    Sekarang, mada masa ini, masih juga muncul tokoh-tokoh jahat. Aku percaya akan muncul juga kesatria-kesatria baik. Aku percaya kisahnya akan selalu bereakhir sama, yaitu si jahat akhirnya dikalahkan kesatria baik ! Karena habis gelap bukankah selalu terbis terang ?
    Maka meski kini aku mengalami ketidak adilan aku percaya akhirnya nanti aku pasti menerima keadilan ! Aku percaya masih ada kesatria-kesatria di Indonesia ini ! Masih ada ke adilan di sini !

  72. Bambang Supeno berkata:

    Semalam tidak bisa tidur. Aku jadi berpikir, hal apakah yang paling menyakitkan dalam hidup ini ? Di penjara tanpa kesadaran bersalah ? Tidak ! Itu tidak cukup menyakiti aku. Itu cuma sekedar membatasi gerak tubuhku tapi pikiran dan jiwaku masih bebas ! Aku juga masih cukup makan dan minum ! Itu jauh lebih baik dari pada ketika aku menyendiri tanpa makan dan minum ! Dan lagi, sebenarnya yang paling disakiti adalah hukum dan keadilan itu sendiri. Apalagi pelakunya adalah para penegak hukum sendiri yang seharusnya menjaga hukum dan keadilan tersebut. Ini seperti perilaku Self-Injury !
    Satu-satunya hal yang sangat menyakitkan bagiku adalah melihat anakku sakit tapi aku tidak berdaya untuk menolong dan mengobatinya !
    Sebenarnya jalan menuju penyembuhan sudah terbuka, harapanku juga begitu besar, komitmen dengan dokter sudah dibuat, tanggal sudah ditetapkan, uang sudah tersedia, doa-doa sudah dipanjatkan ! Tapi sungguh tidak terduga, pas hari yang aku tunggu-tunggu tiba, uang pengobatan dibawa kabur keponakan !
    Adakah yang lebih menyakitkan dari itu ? Adakah ?

  73. Bambang Supeno berkata:

    Diatas segala kepahitan ini ternyata masih ada penghiburan dihatiku ! Atau kebohongan ? Atau menipu diri sendiri ? Atau melarikan diri dari kenyataan ? Sungguh aku tidak tahu ! Cuma terbersit dalam pikiranku bahwa semua kejadian ini adalah kehendak Allah ! Allah tidak mencobai aku tapi Allah menolong aku !
    Seandainya tidak ada peristiwa ini, seandainya anakku jadi berangkat berobat ke Taiwan, apakah yang terjadi ? Betulkah anakku akan sembuh ? Atau sebaliknya ? Siapa tahu ?
    Sekarang, anakku memang cacat tapi relatif sehat ! Bukankah seharusnya aku bersyukur pada Allah ?
    Sungguh aku tidak tahu ! Aku tidak tahu mana yang benar atau salah ?! Seringkali aku sakit hati pada keponakanku, pada mereka yang menghasut keponakanku. pada notaris yang korup dan tidak bertanggung jawab, pada para penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar !
    Tapi seringpula aku merasa dilindungi Alllah, bahwa semua kejadian ini direncanakan Allah, semata-mata untuk mencegah aku membawa anakku berobat ke Taiwan, agar tidak terjadi hal-hal yang lebih menyakitkan !
    Ya, Alllah, lindungilah aku ! Lindungilah keluargaku ! Jadilah kehendakMu !

    • vito berkata:

      Pak Bambang Supeno, meratap dan memaki tidak menyelesaikan masalah. Brp no telf atau alamat email Bapak, saya tidak menawarkan solusi yg pasti tapi setidaknya saya bisa menjadi pendengar yang setia

  74. bambang supeno berkata:

    Terima kasih Pak Vito. Lama aku tidak membuka halaman ini. Perkembangan perkara sudah sampai Pra-peradilan, hasilnya tetap di SP3 dan sekarang aku sedang mengajukan PK. Aku di 081553890770 atau di djok0t0l3@gmail.com.

  75. bambang supeno berkata:

    Mengapa aku mengajukan PK ? Karena Laboratotium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan tanda tangan pada Surat Wasiat ” Non Identik”. Saksi Ahli menjelaskan bahwa “Non Identik” itu bisa berarti “Tidak Sama Tapi Asli” bisa juga berarti “Palsu”.
    Hakim Pra-peradilan memutuskan perkara tetap di SP3, menurut aku ini berarti Hakim tidak sependapat dengan hasil Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyatakan Surat Wasiat “Non Identik”. Menurut aku secarea sepihak Hakim telah memutuskan bahwa Surat Wasiat “Identik” atau “Tidak Sama Tapi Asli” atau “Tidak Palsu” atau “Asli”. Itulah sebabnya beliau memutuskan perkara di SP3.

  76. bambang supeno berkata:

    Sebenarnya siapakah yang berhak memutuskan keaslian atau kepalsuan sebuah Surat Wasiat ? Jika Hakim tidak percaya dengan hasil penelitian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur kenapa tidak dilakukan penelitian ulang ke tingkat yang lebih tinggi atau ke Laboratorium Forensik yang dapat dipercaya ? Kenapa Hakim mengambil kesimpulan sendiri ? Bolehkah Hakim membuat keputusan semacam itu ?

  77. bambang supeno berkata:

    Berhubungan dengan perkara ini ingin aku tambahkan bahwa Surat Wasiat ini sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Terima kasih !

  78. […] Indonesia Leading Lawyers for Criminal & Civil Litigations [wanita-muslimah] shirin ebadi, iranian lawyer, Home; wanita wanita muslimah. […]

  79. […] Indonesia Leading Lawyers for Criminal & Civil Litigations […]

Tinggalkan Balasan ke kardoman.tumangger Batalkan balasan